PALANGKA RAYA – Kegiatan perlombaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia digelar di eks Kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Selasa (18/08/2026), yang masih menjadi objek sengketa.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum R Atu Narang. Pihaknya menyatakan R Atu Narang tidak pernah memberikan izin penggunaan tanah maupun bangunan yang menjadi lokasi kegiatan.
Sementara itu, pihak panitia menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah partai, baik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun DPD PDIP Kalteng.
Kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati kegiatan masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 RI. Namun, menurutnya, semangat kemerdekaan tetap harus dilaksanakan dengan menghormati hukum dan hak pihak lain.
“Kami menghormati setiap kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, semangat kemerdekaan harus diwujudkan dengan menghormati hukum dan hak orang lain,” kata Suriansyah dalam keterangannya.
Ia menegaskan, R Atu Narang tidak pernah dimintai ataupun memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, atas pelaksanaan kegiatan lomba di lokasi eks Kantor DPD PDIP Kalteng tersebut.
Karena itu, pihaknya keberatan apabila kegiatan di lokasi tersebut kemudian menimbulkan kesan bahwa tanah dan bangunan itu telah sah menjadi milik atau berada dalam penguasaan hukum PDIP.
“Penggunaan lokasi tersebut tidak dapat dijadikan alat untuk membangun kesan seolah-olah tanah dan bangunan itu telah sah menjadi milik atau berada dalam penguasaan hukum PDI Perjuangan,” tegasnya.
Suriansyah menyebut persoalan mengenai objek tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/188/VII/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 27 Juli 2026.
Menurut Suriansyah, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan serta tindakan memasuki dan menguasai objek tanpa izin pihak yang memiliki hak dan kepentingan hukum.
Ia mengatakan, laporan tersebut saat ini masih dalam proses hukum. Karena itu, setiap kegiatan lanjutan di lokasi setelah adanya laporan dan keberatan tegas dari pihaknya akan didokumentasikan.
“Setiap kegiatan lanjutan di lokasi setelah adanya laporan dan keberatan tegas dari pemilik akan kami dokumentasikan serta serahkan kepada penyidik sebagai fakta dan bukti tambahan,” ujarnya.
Kuasa hukum R Atu Narang juga mengingatkan bahwa penguasaan secara fisik, pemasangan atribut, maupun penyelenggaraan kegiatan di suatu lokasi secara berulang tidak serta-merta membuktikan kepemilikan.
Menurutnya, status kepemilikan harus dibuktikan melalui dokumen dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kepemilikan dibuktikan dengan dokumen dan ditentukan melalui prosedur hukum, bukan melalui penciptaan keadaan sepihak atau penggiringan opini publik,” katanya.
Suriansyah juga merujuk pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur mengenai hak milik.
Selain itu, ia menyebut Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan memasuki atau tetap berada di rumah, ruangan tertutup maupun pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain secara melawan hukum.
Ia juga menyebut Pasal 521 KUHP apabila terdapat dugaan perusakan terhadap barang atau bangunan milik pihak lain, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta penyelenggara maupun pihak-pihak yang menggunakan lokasi eks Kantor DPD PDIP Kalteng menghentikan seluruh kegiatan sampai terdapat penyelesaian hukum atau izin tertulis dari pihak yang berhak.
Jika peringatan tersebut kembali diabaikan, Suriansyah menyatakan pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia.
“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia serta meminta Polda Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan secara tegas, objektif, dan profesional,” katanya.
Meski demikian, Suriansyah menegaskan pihaknya tidak akan mengambil tindakan di luar koridor hukum.
“Kami tidak akan melakukan tindakan di luar hukum. Akan tetapi, jangan menafsirkan sikap tertib dan kesabaran hukum Bapak R. Atu Narang sebagai kelemahan ataupun sebagai persetujuan atas penguasaan objek tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak panitia kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 RI tersebut bukan dilakukan atas keputusan pribadi panitia.
Panitia menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda partai dan dilaksanakan berdasarkan perintah dari DPP serta DPD PDIP Kalteng. (cen)



