Soal Lahan Warga, DPRD Barut Dorong Revisi Batas Kawasan Hutan

dprd
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha. Foto: Ist

MUARA TEWEH – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara sepakat mendorong percepatan revisi batas kawasan hutan oleh pemerintah pusat guna menyelesaikan persoalan ketidakpastian hukum kepemilikan lahan masyarakat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, mengatakan langkah tersebut penting untuk mengatasi persoalan tumpang tindih antara peta administratif dan kondisi nyata di lapangan.

Menurutnya, banyak permukiman warga, lahan pertanian produktif hingga fasilitas umum yang secara turun-temurun telah dikelola masyarakat justru masuk dalam kawasan hutan negara.

“Status yang tumpang tindih ini menghambat pembangunan dari akar rumput. Warga sulit mengakses program pertanian atau mengurus sertifikat, sementara pemerintah daerah kerap terbentur regulasi ketika akan membangun infrastruktur dasar,” ujarnya di Muara Teweh, Kamis (15/1/2026).

Ia menilai revisi batas kawasan hutan merupakan langkah korektif untuk menyesuaikan kondisi sosial dan demografis masyarakat yang telah berkembang selama bertahun-tahun.

Taufik menegaskan, aspirasi revisi tersebut didorong demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan bekerja di atas lahan tersebut.

“Ini soal memberi kepastian dan melindungi hak warga. Revisi yang kami dorong harus berbasis data partisipatif, melibatkan masyarakat langsung, dan tetap mempertimbangkan aspek konservasi,” tambahnya.

Secara paralel, Pemerintah Kabupaten Barito Utara disebut telah menyiapkan berbagai data dan kajian teknis sebagai bahan pengusulan kepada pemerintah pusat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat memperkuat posisi daerah dalam pembahasan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DPR RI.

Taufik berharap penyelesaian batas kawasan hutan yang lebih akurat dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Selain meredam konflik tenurial yang selama ini terjadi, revisi batas kawasan hutan juga dinilai dapat membuka peluang investasi serta mempercepat program pembangunan berkelanjutan, tanpa mengabaikan keseimbangan ekologis kawasan hutan yang masih terjaga. (tia/cen)