PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menyentil kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait penerbitan surat edaran (SE) pembatasan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai ikut memperkeruh situasi antrean panjang di sejumlah SPBU.
Pernyataan itu disampaikan Agustiar saat menggelar press release bersama insan pers pada Jumat (8/5/2026), menyusul meningkatnya antrean kendaraan di SPBU yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kalimantan Tengah.
Menurut Agustiar, kepala daerah baik bupati maupun wali kota seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan administratif berupa surat edaran terkait teknis distribusi BBM karena hal tersebut merupakan kewenangan operasional pihak terkait.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada koordinasi lintas sektor dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah situasi antrean BBM.
“Kami ingin masyarakat tenang dan aman, tidak seperti beberapa hari ini yang antrean di SPBU sampai berkilo-kilometer. Penderitaan masyarakat adalah penderitaan kami juga,” ujar Agustiar.
Gubernur juga menilai kebijakan pembatasan melalui surat edaran justru memicu kepanikan masyarakat dan memperparah penumpukan kendaraan di SPBU.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meminta penambahan pasokan BBM hingga 200 kiloliter serta mendorong perpanjangan jam operasional SPBU hingga pukul 01.00 dini hari guna mengurai antrean yang terjadi.
Selain itu, Pemprov Kalteng disebut terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan distribusi BBM kembali normal dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Di akhir keterangannya, Agustiar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Tengah atas ketidaknyamanan akibat antrean panjang BBM yang terjadi belakangan ini.
Ia menegaskan pemerintah provinsi akan terus melakukan pengawasan dan langkah koordinatif agar situasi distribusi BBM di Kalteng segera stabil kembali. (ifa/cen)



