Penyidik Dimutasi, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Sukamara Terancam Melambat

sukamara
Tampak lokasi atau lahan yang di tanami sawit diduga di kawasan hutan produksi konversi. Foto: Ist

PALANGKA RAYA — Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana kehutanan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadapi tantangan baru. Penyidik yang sebelumnya menangani kasus tersebut diduga dimutasi menjadi Kapolsek di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kasus yang turut menyeret nama oknum Bupati Sukamara sebagai terlapor itu hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Namun, belum adanya penyidik pengganti menimbulkan kekhawatiran akan potensi perlambatan proses hukum.

Penasehat Hukum pelapor LPLHI-KLHI DPW Provinsi Kalteng, Naduh, SH, menyebutkan mutasi penyidik di tengah penanganan perkara strategis seperti ini berisiko mengganggu kesinambungan pengumpulan alat bukti dan pendalaman kasus. Terlebih, perkara kehutanan umumnya membutuhkan penanganan yang cermat dan waktu yang tidak singkat.

“Kalau belum ada pengganti, tentu ada potensi hambatan, minimal dari sisi adaptasi dan pemahaman perkara oleh penyidik baru nantinya,” ujar Naduh, Minggu (12/4/2026).

Meski demikian, secara prosedural, institusi kepolisian memiliki mekanisme untuk memastikan setiap perkara tetap berjalan.

“Biasanya, akan ada penunjukkan penyidik baru atau pelimpahan penanganan kepada tim lain agar proses hukum tidak terhenti,” terangnya,

Naduh menilai, transparansi dan kepastian dalam penanganan perkara ini menjadi krusial, mengingat adanya dugaan keterlibatan pejabat publik.

“Penanganan yang lambat atau terkesan tersendat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik.

“SPDP telah kami terima pada 2 April 2026,” ujarnya.

Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penunjukan pengganti penyidik maupun dampak mutasi tersebut terhadap progres penanganan kasus.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menganjurkan awak media menanyakan langsung terkait penyidik yang dimutasi menjadi kapolsek di wilayah Kabupaten Kapuas kepada Kapolres Kapuas.

“Iya. Sementara ditanya ke Kapolresnya,” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan, yakni oknum bupati berinisial MS, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (cen)

BACA JUGA : Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Sukamara Naik Penyidikan, Pelapor Tunjuk Kuasa Hukum

BACA JUGA : Dugaan Pelanggaran Kawasan HPK di Sukamara Diselidiki, Proses Hukum Mulai Bergulir, Terlapor Oknum Bupati!

BACA JUGA : Hutan Dirambah, Oknum Kepala Daerah Terseret! Polda Kalteng Terbitkan SPDP