Ngaku Kasatpol PP Palangka Raya, Oknum Minta Rp15 Juta ke Pengusaha THM

kasatpol pp
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Buntut penertiban dan rencana penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya, muncul praktik baru yang meresahkan. Oknum tak dikenal diduga mencatut nama Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, untuk melakukan upaya pemerasan terhadap pelaku usaha.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Oknum tersebut menghubungi pengusaha melalui pesan WhatsApp, mengaku sebagai Kasatpol PP, lalu menawarkan pengamanan atau penyelesaian persoalan dengan imbalan sejumlah uang. Dalam percakapan yang beredar, bahkan disebut adanya permintaan dana hingga Rp15 juta dengan alasan administrasi maupun kebutuhan internal.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga berupaya meyakinkan korban dengan menyertakan foto kegiatan resmi serta gaya komunikasi yang menyerupai pejabat. Bahkan, dalam beberapa pesan, pelaku meminta penyerahan uang dilakukan secara tunai (cash) dengan dalih mengikuti prosedur.

Namun, saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, membantah keras keterlibatan dirinya dalam komunikasi tersebut. Berdasarkan konfirmasi melalui WhatsApp, Berlianto mengaku kaget saat mengetahui adanya pencatutan nama dirinya.

“Waduh. Intinya untuk berhati-hati,” tulisnya singkat.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi siapa pun untuk meminta uang.

“Saya tidak pernah menghubungi siapapun,” tegasnya kembali dalam pesan tersebut.

Berlianto memastikan bahwa segala bentuk permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya merupakan penipuan dan tidak ada kaitannya dengan institusi Satpol PP Kota Palangka Raya.

Ia pun mengingatkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih waspada terhadap upaya penipuan serupa yang memanfaatkan situasi penertiban THM.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya intensitas pengawasan terhadap THM yang diduga melanggar aturan, termasuk ketentuan jam operasional dan perizinan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya.

Sejumlah pihak menilai, situasi ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan menekan pelaku usaha yang tengah menghadapi sorotan penegakan aturan.

Di sisi lain, munculnya dugaan pemerasan ini juga menjadi peringatan keras bagi aparat penegak perda agar lebih transparan dan tegas dalam setiap langkah penindakan, sehingga tidak membuka celah bagi pihak luar memanfaatkan situasi.

Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah percaya terhadap komunikasi yang mengatasnamakan pejabat, terutama jika disertai permintaan uang. Jika menemukan indikasi serupa, warga diimbau segera melakukan konfirmasi langsung ke instansi resmi atau melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Dengan mencuatnya kasus ini, publik berharap penegakan aturan terhadap THM di Palangka Raya tidak hanya tegas, tetapi juga bersih dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat. (*/cen)