PALANGKA RAYA – Sikap tegas ditunjukkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin terkait dugaan pelanggaran aturan oleh sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Palangka Raya. Dalam tanggapannya pada kolom komentar media sosial atas pemberitaan sebelumnya, Fairid secara langsung meminta aparat turun ke lapangan dan tidak ragu mengambil tindakan tegas.
Dalam percakapan tersebut, Fairid merespons laporan masyarakat dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja segera melakukan pengecekan langsung. Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penindakan hingga penutupan harus dilakukan.
“Kalau memang benar apa adanya, mohon ditindak tegas. Tutup,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa pemerintah kota tidak ingin aturan hanya menjadi formalitas, terlebih di tengah suasana Ramadan yang menuntut penghormatan terhadap norma sosial dan keagamaan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyebut pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola usaha serta memberikan sanksi administratif berupa peringatan.
“Siap pak wali, sudah dilakukan pemanggilan dan diberikan sanksi administrasi peringatan. Apabila terbukti melanggar kembali, tindakan tegas penutupan,” tulisnya.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Sejumlah temuan sebelumnya mengindikasikan masih adanya THM yang tetap beroperasi hingga dini hari, bahkan disertai aktivitas penjualan minuman beralkohol, meski aturan pembatasan jam operasional telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Dalam kolom komentar yang sama, warga menilai pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap aturan dan nilai sosial.
“Kalau aturan dilanggar, sanksi harus keras. Ini sama dengan tidak menghormati,” tulis salah satu warganet.
Desakan publik pun mengarah langsung pada kinerja Satpol PP. Masyarakat menilai peringatan saja tidak cukup jika di lapangan pelanggaran masih terus terjadi tanpa efek jera.
Situasi ini menempatkan Satpol PP dalam sorotan tajam. Di satu sisi, perintah kepala daerah sudah jelas: cek, buktikan, dan tutup jika melanggar. Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan kesan lamban dan belum maksimalnya penindakan.
Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan hanya wibawa pemerintah daerah yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan aturan.
Kini, publik menunggu bukan lagi janji, melainkan aksi nyata. Perintah wali kota sudah terang. Pertanyaannya, berani atau tidak untuk mengeksekusinya. (cen)



