Tak Bayar Denda Rp4,2 Triliun, PT AKT Terancam Penyitaan Aset dan Jerat Pidana

pt akt
Satgas PKH saat menyegel lahan milik PT AKT. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melayangkan ancaman tegas kepada PT AKT apabila tidak segera membayar sanksi denda administratif sebesar Rp4.248.751.390.842.

Denda bernilai fantastis tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil audit lapangan dan penghitungan kerugian negara terkait aktivitas perusahaan di kawasan hutan. Satgas PKH menegaskan, nominal itu wajib diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Dalam pernyataan resminya, Satgas PKH memperingatkan bahwa apabila PT AKT tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda serta tidak menghentikan seluruh aktivitasnya, langkah hukum lanjutan akan ditempuh tanpa kompromi.

Adapun langkah-langkah yang disiapkan meliputi:

  • Penyitaan aset perusahaan di lokasi tambang.
  • Proses hukum pidana terhadap jajaran manajemen dan pihak terkait.
  • Pemulihan lahan secara paksa dengan seluruh biaya dibebankan kepada korporasi.

Satgas PKH juga menegaskan bahwa areal pertambangan yang dikuasai perusahaan telah berada dalam penguasaan pemerintah dan masuk dalam penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta memulihkan kawasan hutan yang terdampak aktivitas pertambangan. Satgas memastikan tidak ada toleransi bagi korporasi yang mengabaikan kewajiban terhadap negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AKT terkait ancaman sanksi lanjutan tersebut. (rdo/cen)