PALANGKA RAYA – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan perusahaan swasta diminta agar diselesaikan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Imbauan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, di sela acara buka puasa bersama di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Diponegoro, Jumat (27/2/2026) malam.
Menurut Fairid, meski THR bagi pegawai pemerintahan telah diatur secara jelas, perusahaan swasta juga memiliki tanggung jawab yang sama terhadap para pekerjanya.
“Seluruh pihak swasta yang berdomisili dan berusaha di Kota Palangka Raya, mohon diperhatikan dan diselesaikan kewajiban-kewajibannya termasuk THR untuk para pegawai. Intinya sebelum cuti bersama. Selagi masih aktif kerja, sebelum masuk libur bersama, itu harus sudah diselesaikan,” tegasnya.
Terkait jadwal pencairan, ia menyebutkan pembayaran THR setidaknya dilakukan sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri, meskipun tanggal pastinya masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Fairid menegaskan, pemerintah akan mengedepankan langkah instruktif dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Kita instruksikan dulu. Kita periksa, kita lihat sambil jalan. Peringatan-peringatan itu pasti tercatat,” ujarnya.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran berulang, Pemko tidak akan ragu memberikan sanksi tegas secara bertahap.
“Kalau ternyata perusahaan itu berkali-kali tidak mengindahkan, tentu ada sanksi. Sanksi itu ada tahapannya, dari peringatan pertama, kedua, ketiga, sampai yang terberat,” tambah Fairid.
Selain mengingatkan kewajiban THR, Wali Kota juga mengimbau masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ia mengajak warga memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara daring melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak guna mempermudah proses administrasi.
“Kontribusi kita sebagai warga negara yang baik adalah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, karena pajak akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ter/cen)



