Kejati Kalteng Tahan KadiskominfoSantik Seruyan dan Rekanan Terkait Korupsi Proyek Internet

kejati
Kejati Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet dan intranet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan cukup panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet dan intranet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSantik) Seruyan berinisial RNR, serta seorang manajer dari pihak penyedia/provider layanan internet berinisial FIO.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, langkah penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek senilai Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan.

“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Hendri di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025).

Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 4 September 2025, dengan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, ahli, serta pengumpulan sejumlah alat bukti. Dari hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng menegaskan bahwa penyimpangan yang dilakukan meliputi pelanggaran prosedural serius.

“Penunjukan penyedia dilakukan sebelum pagu anggaran ditetapkan, jaringan fiber optik sudah terpasang sebelum surat pesanan diterbitkan, serta terdapat ketidaksesuaian antara topologi jaringan dan spesifikasi teknis dalam kontrak,” jelasnya.

Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Kalteng, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. Program yang seharusnya menyediakan layanan internet terpadu untuk seluruh SKPD dan kecamatan di Seruyan, justru tidak berfungsi optimal.

“Secara sederhana, hasil pekerjaan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Jaringannya lemah dan manfaatnya tidak terasa,” tegas Aspidsus.

Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 45 saksi, termasuk sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta. Hendri memastikan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami juga berkoordinasi dengan BPKP untuk memperkuat perhitungan kerugian negara agar proses penegakan hukum berjalan tuntas dan transparan,” pungkas Hendri. (*/cen)

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Jaringan Internet, Kejati Kalteng Periksa Kadiskominfo dan PPTK Seruyan?