13 Oktober 2025, Bupati Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap Kedua

pppk
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Katingan, Marjuni. Foto: Ist

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan serta Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap kedua.

Acara yang juga dirangkai dengan Sosialisasi Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, akan dilaksanakan di Gedung Salawah Kasongan, pada Senin (13/10/2025). Dijadwalkan, Bupati Katingan, Saiful, S. Pd, M.Si akan handir dan menyerahkan langsung secara simbolis SK Pengangkatan PPPK Tahap Kedua.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, Marjuni mengatakan, SK Pengangkatan akan diserahkan kepada 1.178 PPPK tahap kedua. Mereka terdiri dari PPPK Tenaga Guru, Tenaga Teknsi dan Tenaga Kesehatan.

“Semuanya akan ditempatkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, di sekolah-sekolah yang membutuhkan bagi tenaga guru, serta ke sejumlah Puskesmas dan Pustu bagi tenaga kesehatan,” jelas Marjuni, Kamis (09/10/2025).

Menurut dia, setelah pelantikkan nanti semua PPPK Tahak Kedua diwajibkan untuk mengikuti Sosialisasi Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional dan Kode Etik ASN. Tujuannya untuk menjaga martabat, kehormatan dan kinerja sebagai abdi negara. “Materinya mengenai nilai-nilai dasar, seperti orientasi pelayanan, akuntabel, kompetensi, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, serta ketentuan lain yang mengatur prilaku dan disiplin ASN,” ujarnya.

Marjuni menyebut, jika sosialisasi kode etik ini penting dan wajib diikuti oleh semua PPPK karena bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai luhur dan integritas ASN. Dimana PPPK, juga merupakan bagian dari ASN. “Kode etik ini sangat membantu ASN untuk bertindak demi kepentingan publik dan tidak menyalahgunakan wewenang. Sekaligus juga untuk memahami tanggung jawab, mendorong kedisiplinan, serta meningkatkan kualitas kerja dan prilaku profesional,” terangnya.

Dengan memahami dan menerapkan kode etik, lanjutnya, seluruh ASN diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi  dengan baik. Sehingga pada akhirnya, dapat meningkatkan citra dan kinerja secara keseluruhan.

“Terakhir, dengan berubahnya status dari Tenaga Harian Lepas menjadi PPPK, hendaknya diiringi pula dengan perubahan sikap, prilaku, disiplin dan budaya kerja yang lebih baik dan berkinerja tinggi. Selain itu, PPPK turut mensukseskan semua program pembangunan daerah,” ucapnya. (ndi)

BACA JUGA : Pemda Katingan Berkomitmen Dukung Keberlangsungan Usaha Masyarakat