DPRD Murung Raya Setujui KUPA–PPAS Perubahan 2025 untuk Perkuat Arah Pembangunan Daerah

dprd murung raya
DPRD Murung Raya menyetujui KUPA–PPAS Perubahan 2025 dalam rapat paripurna bersama Pemkab. Foto: Ist

PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyampaikan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Persetujuan ini ditetapkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Puruk Cahu, Senin (25/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah. Hadir pula Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forkopimda, kepala dinas, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menjelaskan bahwa APBD 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui peraturan daerah, dalam pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan dinamika dan kondisi sosial ekonomi daerah.

“Selain itu, perubahan ini juga berdasarkan aspirasi masyarakat serta upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya. Karena itu, konsekuensinya perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD 2025,” jelasnya.

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Mura, Ahmad Maulana, menyampaikan bahwa KUPA–PPAS 2025 disusun untuk menyesuaikan perubahan sekaligus mempertajam arah kebijakan dalam rangka mewujudkan visi-misi daerah yang telah dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang daerah.

Ia menambahkan, KUPA–PPAS juga bertujuan menyesuaikan prediksi penerimaan asli daerah dan mengoptimalkan alokasi anggaran dengan sasaran peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, dinamika pelaksanaan APBD murni 2025 juga menjadi latar belakang penyusunan KUPA–PPAS, terutama dalam penyesuaian belanja maupun pembiayaan untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkas Maulana. (*/cen)

BACA JUGA : DPRD Murung Raya Minta Pemda Serius Buka Lapangan Kerja, Tekan Kemiskinan