PALANGKA RAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 25 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kebijakan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban reklamasi sesuai aturan pertambangan yang berlaku.
Keputusan itu tertuang dalam surat sanksi administratif nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Surat tersebut menyebutkan, perusahaan melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik serta Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, mengaku belum menerima kabar resmi mengenai penangguhan tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi resmi terkait hal itu. Namun, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya saat diwawancara, Senin (22/9/25).
Leonard menambahkan, Pemprov Kalteng menghargai proses yang sedang berjalan di tingkat pusat dan memahami bahwa kebijakan tersebut memerlukan koordinasi intensif.
“Mungkin ada kebijakan-kebijakan yang harus dikoordinasikan, dan kami siap berkolaborasi serta berhubungan dengan kementerian dan pihak terkait di provinsi,” jelasnya.
Penangguhan ini diperkirakan akan berdampak terhadap sektor pertambangan batu bara yang menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan daerah maupun nasional. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan keberlanjutan lingkungan.
Hingga kini, Pemprov Kalteng masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian ESDM terkait langkah yang akan diambil selanjutnya. (ifa/cen)
BACA JUGA : Pemprov Kalteng Hormati Proses Hukum Kasus Zirkon PT IM, Kadis ESDM Dipanggil Kejati



