Dewan Dukung Koperasi Desa Merah Putih Dilibatkan dalam Kelola Lahan Sitaan

koperasi desa
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kotim, Andi Lala. Foto: Ist

SAMPIT – Wacana pemberdayaan koperasi desa kembali mengemuka di Kotawaringin Timur (Kotim). Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kotim, Andi Lala, mendorong agar Koperasi Desa Merah Putih dilibatkan langsung dalam pengelolaan lahan sitaan yang kini berada di bawah kendali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurutnya, pola pengelolaan berbasis koperasi bukan hanya solusi agar aset negara tidak terbengkalai, tetapi juga cara paling tepat untuk memastikan hasilnya kembali kepada masyarakat.

“Koperasi memiliki sistem bagi hasil yang jelas dan adil. Keuntungan tidak hanya dinikmati pengelola, tetapi dibagikan kepada seluruh anggota. Inilah yang membuat dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” ujar Andi Lala, Minggu (21/9/2025).

Politisi Komisi II DPRD Kotim ini menilai langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penertiban lahan sekaligus pemerataan ekonomi. Bahkan, momentum ini semakin tepat karena pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan baru saja mengalokasikan Rp200 triliun untuk perbankan BUMN. Dana segar itu bisa diakses koperasi desa sebagai modal awal untuk menggarap lahan sitaan agar produktif.

“Jalur aksesnya sudah ada. Koperasi Desa Merah Putih bisa memanfaatkan peluang ini agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, melainkan juga pelaku utama dalam pengelolaan lahan,” tambahnya.

Andi menegaskan, koperasi tidak harus menguasai seluruh areal sitaan. Namun minimal, lahan inti yang sebelumnya dikelola perusahaan dapat diberikan ruang bagi koperasi desa untuk dikelola bersama. Dengan begitu, aset negara bisa dimaksimalkan tanpa meninggalkan kepentingan masyarakat lokal.

Selain membuka lapangan kerja baru, keberadaan koperasi desa diyakini mampu mengurangi pengangguran dan menekan ketergantungan terhadap pihak luar. Ia mengingatkan, jika hanya diberikan sepenuhnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, dikhawatirkan sebagian lahan justru tidak terurus optimal.

“Daripada menjadi polemik di kemudian hari, lebih baik koperasi diberi kesempatan. Dengan dukungan dana negara, ini bisa menjadi sumber kesejahteraan baru bagi masyarakat desa,” tegasnya.

Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pinjaman koperasi benar-benar digunakan sesuai tujuan. Keanggotaan koperasi pun harus murni dari masyarakat setempat dan tidak boleh diperjualbelikan.

“Koperasi memiliki potensi besar, tapi tanpa transparansi dan pendampingan yang baik, justru bisa menjadi masalah. Karena itu pengelolaan harus benar-benar diawasi,” katanya.

Andi berharap gagasan ini tidak hanya berhenti di tataran wacana. Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa, koperasi bisa menjadi motor penggerak pembangunan sekaligus jalan keluar untuk pemanfaatan lahan sitaan yang selama ini masih menunggu kepastian. (pri/cen)

BACA JUGA : DPRD Kotim Desak Pemkab Bertindak Cepat Tangani Banjir, Bukan Sekadar Tunggu Air Surut