PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik Kopi Along, M Along Asory, terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya, Jeplin Sianturi, pihak pelapor telah meminta pendapat ahli pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng terkait konten yang dimuat Kaltengpedia, baik di media online maupun akun Instagram.
Menurut Jeplin, konten yang dipublikasikan telah merugikan nama baik kliennya. “Klien kami nama baiknya dicemarkan, yang diduga dilakukan oleh akun Instagram Kaltengpedia dan PT Kaltengpedia Opini Publik. Hal ini sudah kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. Namun, kasusnya sempat mengalami stagnasi karena ada dilemma. Apakah ini masuk produk jurnalistik atau bukan,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).
Pihaknya kemudian menerima jawaban resmi dari dua ahli pers PWI Kalteng, yakni Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti) dan Heronika Rahan, yang hasilnya diserahkan dan disaksikan Ketua PWI Kalteng, Muhamad Zainal.
“PWI melalui Ahli Pers menyatakan bahwa ini bukan produk jurnalistik. Kaltengpedia juga bukan perusahaan pers. Apa yang diberitakan, baik di medsos maupun website dalam kasus ini, terhadap klien kami diduga merupakan itikad buruk,” tegas Jeplin.
Ia menilai pemberitaan yang menampilkan foto kliennya lebih besar daripada tersangka merupakan bentuk pencemaran. Selain itu, pihaknya menemukan dugaan penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan lain oleh Kaltengpedia.
Berikut hasil analisis Ahli Pers PWI Kalteng:
- PT Kaltengpedia berstatus perusahaan perseorangan, bukan perseroan terbatas, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Pemimpin redaksi Kaltengpedia tidak memiliki kompetensi wartawan utama, sehingga produk beritanya tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik.
- Karena itu, produk berita tersebut tidak dilindungi UU Pers, sehingga penyelesaian sengketa dapat menggunakan jalur hukum lain.
- Pemberitaan dinilai bias dan beritikad buruk, sebab menyebut nama pihak yang tidak terlibat kasus, bahkan menampilkan foto tanpa sensor.
- Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan membuat pemberitaan yang semata-mata merugikan pihak yang tidak terkait.
- PWI Kalteng mendorong pihak yang merasa dirugikan menguji kasus ini melalui proses hukum.
Jeplin berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami mendorong agar penyidik memproses perkara ini, apalagi sudah ada analisis ahli pers PWI yang kami serahkan. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan dalam penanganan kasusnya,” pungkasnya.
Sementara itu, redaksi Kaltengpedia masih enggan memberikan respons terkait persoalan tersebut. Salah satu admin Kaltengpedia, Daniel, saat dihubungi via WhatsApp mengaku sedang berada di Jakarta.
“Saya lagi di Jakarta om posisi sekarang. Saya teruskan ke Pak Zandri (Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab Kaltengpedia.com),” tulisnya.
Tim Kaltengoke.com juga berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi alamat kantor redaksi Kaltengpedia yang tercantum di laman Tentang Kami, yakni di Jalan DI Panjaitan No. 1, Kota Palangka Raya. Namun, kantor yang seharusnya berada di Pusat Bisnis Gedung Batang Garing tersebut ternyata tidak ditemukan.
“Tidak pernah ada Kaltengpedia berkantor di Gedung Batang Garing ini. Kalau No. 01 di Jalan DI Panjaitan ini adalah Gedung Batang Garing,” jelas Endeh, Jumat (19/9/2025). (cen)
BACA JUGA : PWI Kalteng Tegaskan Oknum H Bukan Anggota, Mantan Pemilik Kaltengpedia Angkat Bicara