SAMPIT – Polemik hukum mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah oknum Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda NI, resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut diajukan kuasa hukum dari ACC Law Firm pada Rabu (17/9/2025).
Ida Rosiana Elisya, salah satu kuasa hukum dari ACC Law Firm, menyampaikan bahwa laporan ini diajukan mewakili kliennya, Hartani.
“Hari ini kami resmi melaporkan Ipda NI selaku Kapolsek Mentaya Hulu ke Bidang Propam Polda Kalteng terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Ida, Kamis (18/9/2025).
Laporan ini bermula dari sebuah insiden yang sempat viral di Mentaya Hulu. Kapolsek diduga melakukan tindakan diskriminatif dan provokatif yang dianggap menghambat upaya penelitian hak masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
“Tindakan tersebut kami nilai tidak mencerminkan sikap profesional dan berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” tegas Ida.
Pihak kuasa hukum mendesak agar laporan tersebut diproses secara transparan dan profesional oleh aparat pengawas internal kepolisian. Menurut mereka, penanganan yang tegas akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan. Karena itu, kami menuntut adanya penanganan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak luntur,” tandasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : Kapolsek Mentaya Hulu Dituding Arogan saat Hadapi Aksi Warga di Lahan Sengketa