Beras JDR Palsu Beredar di Palangka Raya, Konsumen Rugi Beli dengan Harga Premium

beras jdr
Polda Kalteng merilis kasus peredaran beras premium palsu merek JDR. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar praktik distribusi beras premium palsu yang beredar di Palangka Raya. Seorang pria berinisial DAW (39) ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah terbukti menjadi pelaku utama di balik kasus ini.

DAW diketahui membeli beras kualitas A dan B dari Lumajang, Jawa Timur, seharga Rp14.600 per kilogram. Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan karung bermerek Jediar (JDR) berlabel “Premium”, dan dijual seharga Rp21.200 per kilogram. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi beras premium hanya Rp15.400 per kilogram.

“Setelah dikemas ulang, beras itu dijual dengan harga mencapai Rp21.200 per kilogram. Padahal, hasil uji laboratorium menunjukkan beras JDR tidak memenuhi 3 dari 10 syarat mutu beras premium,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, Selasa (16/9/2025).

Menurut penyidik, bisnis ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2020. Dalam kurun Januari–Agustus 2025 saja, sebanyak 270 ton beras palsu sudah masuk ke Kalimantan Tengah. Produk tersebut bahkan sempat dipasarkan di sejumlah ritel modern seperti Sendys dan KPD di Kota Palangka Raya.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan bahwa dalam penggerebekan gudang milik tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Antara lain, 43 karung beras JDR ukuran 3 kg, 88 karung ukuran 5 kg, 52 karung ukuran 10 kg, 1.080 kg beras dalam kemasan “The Best of Indonesian Premium Rice Jediar”, 1 unit timbangan digital, 1 unit mesin sealer dan ribuan lembar karung plastik merek JDR

“Tersangka diduga memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu dan memberikan informasi palsu pada label kemasan,” jelas Erlan.

Atas perbuatannya, DAW dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. (ter/cen)

BACA JUGA : Polda Kalteng Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Korupsi di Pelabuhan UJP Sampit