NANGA BULIK – Kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Kabupaten Lamandau kembali bergulir. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/9/2025).
Tersangka berinisial HS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. Penyerahan berkas diterima langsung oleh JPU Angga Ferdian dan Jimmy Anderson.
Penyerahan ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan HS ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus. Jaksa menyatakan berkas HS lengkap secara formil maupun materiil (P-21).
“Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II terhadap tersangka HS. Penyerahan dilakukan di Kejari Kotawaringin Barat dan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk disidangkan,” jelas Angga Ferdian.
HS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek SAB Non Standar Perpipaan tahun 2021 yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, yang diduga merugikan keuangan negara.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan HS beserta barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses persidangan dan penuntutan.
Kejaksaan Negeri Lamandau menegaskan kasus HS merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang sudah diputus pengadilan. (han/cen)