SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti maraknya keberadaan minimarket waralaba seperti Alfamart dan Indomaret yang dinilai semakin mengancam keberlangsungan pasar tradisional.
Dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, Senin (15/9/2025), Anggota Komisi II DPRD Kotim, Zainuddin, mendesak pemerintah daerah segera memberlakukan moratorium sementara terhadap izin pendirian ritel modern.
“Kalau dilihat dari jumlahnya sekarang, keberadaan ritel modern ini sudah terlalu banyak. Karena itu, alangkah baiknya kita memberlakukan moratorium sementara. Hal ini penting untuk memberi ruang bagi pedagang kecil agar tetap bisa bertahan dan berkembang,” tegas Zainuddin.
Politisi Fraksi PKB itu menilai, moratorium bisa diberlakukan selama dua hingga lima tahun. Selama masa tersebut, pemerintah dapat melakukan evaluasi rasio ideal antara jumlah pasar tradisional dengan ritel modern.
“Kita ingin mengangkat martabat pedagang kecil. Jangan sampai mereka makin terpuruk karena persaingan yang tidak seimbang. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menambah angka kemiskinan,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa rancangan Perda yang tengah dibahas jangan sampai berhenti sebagai regulasi formal semata, melainkan harus mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil.
Zainuddin menegaskan, usulan moratorium tidak dimaksudkan untuk menolak keberadaan ritel modern sepenuhnya, melainkan sebagai upaya pengendalian agar pertumbuhannya tidak mengganggu keseimbangan ekonomi lokal. (pri/cen)
BACA JUGA : Ketua DPRD Kotim Tegaskan Investor Sawit Wajib Tuntaskan Plasma 20 Persen