PALANGKA RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa oknum berinisial H bukan bagian dari organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut. Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, memastikan nama H tidak pernah tercatat sebagai anggota PWI Kalteng.
“Saya tegaskan, yang bersangkutan bukan anggota kami. Namanya tidak pernah tercatat sebagai anggota PWI Kalteng. Jika masyarakat ingin memastikan keanggotaan, silakan mengecek langsung di laman resmi www.pwikalteng.or.id,” ujar Zainal di Palangka Raya, Senin (15/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait klaim H yang mengaku bagian dari PWI Kalteng.
Zainal menambahkan, hingga saat ini PWI belum menerima laporan tertulis dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Kaltengpedia.
“Kami memang menerima banyak laporan lisan maupun keluhan dari masyarakat dan instansi pemerintah, namun secara resmi belum ada laporan tertulis yang masuk,” jelasnya.
Meski demikian, PWI Kalteng menegaskan tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada media yang dinilai melanggar kode etik. Menurut Zainal, kewenangan tersebut berada di tangan Dewan Pers.
“PWI bukan lembaga penegak hukum atau regulator media. Jika ada dugaan pelanggaran, maka Dewan Pers adalah pihak yang berhak memproses,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya praktik jurnalistik yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, karena dapat merusak citra profesi wartawan secara keseluruhan.
“Kami menyesalkan tindakan jurnalistik yang tidak profesional. Hal ini merugikan organisasi pers di Kalteng,” pungkasnya.
Mantan pemilik dan pendiri Kaltengpedia, Ahmad Hadi Surya (AHS) mengatakan penegasan publik PWI Kalteng dengan membawa inisial H dan menyebut Kaltengpedia, menimbulkan pertanyaan tersendiri. Sebab, tanpa adanya laporan resmi, publik bisa menilai pernyataan ini justru terkesan mendahului proses klarifikasi.
Urgensinya pun patut diperdebatkan. Apakah laporan lisan tersebut benar-benar terkait praktik jurnalistik, atau sekadar menyangkut konten digital/medsos yang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai produk pers.
Perlu dipahami, media sosial dan kanal digital pribadi memiliki karakter berbeda dengan karya jurnalistik yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta regulasi Dewan Pers. Menyamakan keduanya bisa membingungkan publik tentang pers dan profesi wartawan.
Selain itu, Hadi sapaan akrab Ahmad Hadi Surya menyebutkan bahwa apabila dirinya yang disebut berinisial H itu tidak mendasar. Sebab, kata dia, dirinya bukan berprofesi sebagai wartawan.
“Saya pribadi tidak mungkin masuk PWI, karena bukan wartawan. Jadi tidak mungkin mengaku sebagai wartawan. Apabila H itu dikaitkan dengan saya yang notabanenya sudah bukan pemilik Kaltengpedia,” tegasnya yang beberapa hari ini viral di media sosial. (cen)