PULANG PISAU – Warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, digemparkan dengan peristiwa tragis. Seorang wanita hamil 7 bulan berinisial SR (21) tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri, P (67), karena dendam lama. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), mengungkapkan bahwa SR nekat melakukan aksinya karena sakit hati dan dendam sejak kecil.
“Pelaku mengaku sering dipukul korban saat masih kecil, bahkan pernah tangannya dipukul hingga bengkak. Korban juga tidak menyetujui pernikahan orang tua pelaku dan tidak menyukai ayah pelaku,” jelas Kapolres.
Tidak hanya itu, SR juga merasa sakit hati setelah tante kandungnya (anak korban) mengatakan bahwa dirinya bukan bagian dari keluarga, melainkan hanya dianggap tetangga.
Kronologi Kejadian:
- Selasa (2/9/2025): Pelaku menginap di rumah kakek-nenek dari pihak ayahnya.
- Rabu (3/9/2025): SR mendatangi rumah korban dan sempat memasak. Ia kemudian mengambil seutas tali dari kandang sapi dan menyimpannya di jaket sebagai persiapan.
- Kamis (4/9/2025): Saat kakek korban pergi ke ladang, pelaku melancarkan aksinya. SR mengikat tangan dan mulut korban, lalu memukul bagian kepala korban dengan palu besi dan cangkul hingga korban meninggal dunia.
Setelah menghabisi nyawa korban, SR sempat mengambil kalung emas milik korban. Namun, saat diamankan perangkat desa, kalung tersebut dibuang ke semak-semak.
Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini peristiwa yang sangat disayangkan. Apapun alasannya, tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan,” tegas Kapolres AKBP Iqbal Sengaji. (ung/cen)
BACA JUGA : Cucu Habisi Nyawa Nenek Gara-Gara Tak Dibelikan Kalung