Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon PT IM, Kadis ESDM dan PTSP Dijadwalkan Diperiksa

esdm dan ptsp
Penyidik Kejati Kalteng menyita pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri di Gunung Mas. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan zircon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penyitaan pabrik zircon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (9/9/2025).

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun dan telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

PT IM diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Gunung Mas. IUP itu diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas PTSP Kalteng pada 2020. Namun, dalam praktiknya, PT IM diduga memanipulasi persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng untuk menjual zircon seolah-olah berasal dari konsesi resmi, padahal sebagian besar dibeli dari tambang masyarakat di Katingan dan Kapuas.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H, menjelaskan bahwa selain pabrik, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Meski belum ada tersangka, Wahyudi mengungkapkan bahwa 15 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak perusahaan dan staf dinas terkait. Kejati juga berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung pasti kerugian negara.

“Kita akan melakukan pemeriksaan ke semua pihak terkait PT IM. Dari Kabid sampai Kepala Dinasnya masih dijadwalkan,” ujar Wahyudi.

Pihaknya menegaskan akan memanggil Dinas ESDM Kalteng dan Dinas PTSP Kalteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Jika bukti sudah kuat dan kerugian negara sudah dipastikan, penyidik akan menetapkan tersangka,” lanjutnya.

Hendri Hanafi menambahkan bahwa penyidik masih melacak aset PT IM. “Guna melengkapi hasil penyidikan, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti pendukung serta mencari aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi tambang zircon ini menjadi sorotan besar di Kalteng, mengingat skala kerugian yang ditaksir mencapai triliunan rupiah dan melibatkan perusahaan dengan jaringan internasional. (ter/cen)

BACA JUGA : Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon PT Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi