Hutan Adat Miri Manasa Digarap Tambang Ilegal, Damang Angkat Bicara

Miri Manasa
Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai di Miri Manasa, Gunung Mas, diduga digarap tambang ilegal dengan alat berat. Foto: Ist

KUALA KURUN – Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, kembali menghadapi ancaman serius. Kawasan seluas 14.224,19 hektare yang telah mendapat pengakuan melalui Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu, kini diduga digarap untuk aktivitas tambang ilegal.

Damang Miri Manasa, Tonadi D. Encun, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari pengurus hutan adat terkait adanya penambangan menggunakan alat mekanis atau alat berat.

“Saya sebagai Damang Miri Manasa menanggapi baik laporan tersebut, karena itu memang tugas dan fungsi kami sebagai lembaga adat,” ungkap Tonadi, Rabu (10/9/2025).

Tonadi menuturkan, pada 19 Maret 2025 lalu pihak kedamangan bersama masyarakat telah sepakat bahwa hutan adat hanya boleh dikelola berdasarkan kearifan lokal, tanpa menggunakan alat berat. Namun kenyataannya, kesepakatan tersebut kini dilanggar.

“Yang dikerjakan itu menggunakan alat mekanis dan memang sudah memasuki hutan adat yakni di Himba Antang Ambun Liang Bungai. Daerah ini bahkan kita pastikan sebagai hutan adat terluas di Indonesia,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah maupun provinsi segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut agar keberadaan hutan adat tetap terlindungi.

“Harapan kita kepada pemerintah supaya bisa merespon laporan tersebut,” harapnya.

Saat ini, lembaga kedamangan bersama mantir adat dan pihak terkait telah membahas langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menyelamatkan hutan adat dari ancaman tambang ilegal. (nya/cen)

BACA JUGA : DPRD Gunung Mas Dukung Pelaksanaan Tiwah Massal