PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan mengundang pelaku tambang di Kecamatan Bukit Batu dan Rakumpit untuk menghadiri forum komunikasi, Jumat (22/8/2025). Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan ratusan titik tambang ilegal yang masih beroperasi saat inspeksi beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menegaskan kebijakan pemerintah tidak semata-mata menutup tambang ilegal, tetapi juga mencari solusi agar para penambang bisa beraktivitas sesuai aturan.
“Jumlah yang hadir sekitar 30 persen dari pemilik tambang, tapi sudah cukup mewakili,” ungkap Berlianto kepada Palangka Ekspress, Selasa (26/8/2025).
Dalam forum tersebut, muncul gagasan pembentukan Aliansi Pertambangan Rakyat. Aliansi ini nantinya diharapkan dapat mengusulkan titik lokasi pertambangan kepada pemerintah agar bisa ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Proses ini membutuhkan usulan resmi dari pemerintah daerah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah verifikasi dokumen dan aspek kewilayahan.
“Kesimpulannya, pertama akan dibentuk aliansi penambang. Kedua, aliansi inilah yang nanti mengusulkan titik-titik lokasi pertambangan kepada pemerintah. Harapannya, lokasi tersebut bisa direkomendasikan ke Dinas Pertambangan Provinsi agar sesuai aturan,” jelas Berlianto.
Menurutnya, pembentukan aliansi merupakan langkah awal agar penambang tradisional memiliki kepastian hukum. Namun, langkah selanjutnya masih menunggu keputusan Pemerintah Kota Palangka Raya serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami masih menunggu laporan terkait pembentukan Aliansi Pertambangan Rakyat,” pungkasnya. (ter/cen)
BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Soroti 400 Titik Tambang Ilegal di Bukit Batu dan Rakumpit