KASONGAN – Puluhan Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Katingan diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2021–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, 14–15 Agustus 2025.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH, memimpin langsung pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan terkait distribusi dan penerimaan perangkat Chromebook di sekolah-sekolah.
Kasi Intelijen Kejari Katingan, Fadhil Razief Hertadamanik, SH, mengatakan keterangan para saksi sangat krusial untuk memastikan kesesuaian jumlah dan kualitas barang dengan spesifikasi kontrak.
“Kami ingin memastikan apakah Chromebook yang diterima sesuai dengan jumlah dan mutu yang seharusnya,” ujar Fadhil, Jumat (15/8/2025).
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni SW (mantan Direktur SD), M (mantan Direktur SMP), IA (konsultan perorangan), dan JT (mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim).
Pengadaan laptop Chromebook ini merupakan program nasional Kemendikbudristek pada 2020–2022 dengan total anggaran Rp 9,3 triliun. Perangkat tersebut direncanakan dibagikan ke siswa PAUD hingga SMA, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan pada produk tertentu, yakni Chromebook berbasis Chrome OS, meski kajian awal Kemendikbudristek menilai jenis laptop ini kurang efektif digunakan di Indonesia. (ndi/cen)
BACA JUGA : Perempuan di Katingan Ditemukan Gantung Diri