PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menyusul putusan sengketa pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan nilai total lebih dari Rp119 miliar.
PK ini diajukan atas dua putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Pajak, masing-masing terhadap:
- PT Karya Luhur Sejati (KLS) dengan nilai lebih bayar sebesar Rp56.253.541.078, dan
- PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) sebesar Rp63.265.196.056.
Kepala Bapenda Pulang Pisau, Zulkadri, menjelaskan bahwa Pemkab menilai ada kekeliruan dalam putusan tingkat banding. Oleh karena itu, mereka menghadirkan novum atau bukti baru yang belum dipertimbangkan sebelumnya.
“Kami telah mengikuti sidang pengambilan sumpah novum sebagai tahapan dari pengajuan upaya hukum PK di MA Jakarta,” ujar Zulkadri, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, penetapan nilai pajak oleh Pemkab sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni merujuk pada:
- Pasal 90 ayat (1) huruf j UU No. 28 Tahun 2009 terkait saat terhutang pajak saat SK HGU diterbitkan, dan
- Pasal 87 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang penggunaan NJOP tahun perolehan.
Zulkadri juga mengungkapkan bahwa proses penetapan BPHTB dilakukan melalui koordinasi dengan KPP Pratama Palangkaraya, BPKP Kalteng, BPK RI Perwakilan Kalteng, hingga KPK RI.
“Keputusan banding ini membebani Pemkab, karena dana dari BPHTB tersebut sudah dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Jika keputusan ini tak dikoreksi, potensi PAD dari BPHTB juga akan turun drastis,” tegasnya.
Turut hadir dalam sidang pengambilan sumpah novum di MA, Sekretaris Daerah Pulang Pisau Tony Harisinta, didampingi Kepala Bagian Hukum Kiki Indrawan dan Kabid Penetapan dan Penagihan Pajak Bapenda Dody Wijaya, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut.
“Kami berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan aspek pembangunan dan kesejahteraan rakyat Pulang Pisau,” tutup Zulkadri. (ung/cen)
BACA JUGA : Pulpis Hadiri Rakernas JKPI di Yogyakarta, Optimis Jadi Anggota Penuh Kota Pusaka