Satgas PKH Tertibkan 2.300 Hektare Lahan Sawit Ilegal di Tahura Isen Mulang Pulang Pisau

satgas PKH
Personil Pendukung Tim Satgas PKH Pusat melakukan foto bersama usai kegiatan pemasangan plang penertiban Lahan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah di Kecamatan Sebangau Kuala, Jumat (25/7/2025). Foto: Ist

PULANG PISAU – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan aksi tegas terhadap pengelolaan ilegal lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah, yang terletak di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Pada Jumat, 25 Juli 2025, Satgas PKH melakukan pemasangan plang larangan di empat titik lokasi yang diduga kuat dikelola secara ilegal oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Total luas lahan yang ditertibkan mencapai 2.319,88 hektare.

Personel Satgas PKH yang turun ke lapangan terdiri dari unsur pusat dan daerah, antara lain Bagus Andi, Dani, dan Rafles Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau; Dedi Irawan dan Untung Wahyudi dari BKSDA Kalteng; serta Praka Sulkarnain dan Praka Siswanto dari Kodim 1011/KLK.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH, melalui Kasi Pidsus Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH, membenarkan penertiban tersebut. Ia menyebutkan, tindakan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Sejak plang dipasang, siapa pun dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, atau memperjualbelikan hasil kebun maupun aset tanpa wewenang yang sah,” tegas Gabriel.

Ia menambahkan, langkah ini bertujuan untuk memulihkan aset negara, menegakkan hukum, dan mengembalikan hak masyarakat serta daerah atas pemanfaatan kawasan hutan yang sesuai ketentuan hukum.

“Penertiban ini adalah bentuk penegakan hukum agar kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan, bisa dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Tim Satgas PKH menegaskan akan terus memantau dan melakukan tindakan lanjutan terhadap penguasaan lahan yang bertentangan dengan hukum. Proses hukum atas perusahaan yang terlibat masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut. (ung/cen)

BACA JUGA : Bupati Pulpis Temui Kementerian ESDM, Perjuangkan PJUTS untuk Wilayah Pesisir