SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025. Selama operasi yang berlangsung selama 25 hari sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Kotim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dengan total 34 tersangka yang diamankan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Jumat (11/7/2025), didampingi Ketua BNK Kotim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Kotim.
“Dari 34 tersangka, 29 laki-laki dan 5 perempuan. Kami mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 184 bungkus dengan total berat 2.705,82 gram,” terang Kapolres.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 12,2 juta, 25 unit handphone, 7 sepeda motor, dan 2 mobil. Menurut Kapolres, sabu tersebut jika diedarkan bisa merusak lebih dari 13.500 jiwa.
Dari hasil penyelidikan, sebagian besar pelaku merupakan residivis, meski ada juga yang baru pertama kali tertangkap.
“Sebagian besar pelaku sudah pernah berurusan dengan hukum sebelumnya,” ungkap AKBP Resky.
Menariknya, beberapa barang bukti yang diamankan berasal dari jaringan lintas provinsi dan diduga terhubung dengan jaringan internasional, ditandai dari kemasan sabu yang menyerupai merek teh hijau asal luar negeri.
“Barang bukti ditemukan di bagian belakang mobil dalam kemasan teh hijau. Pelaku berhasil diamankan saat hendak memasuki rumah,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Semua kasus telah masuk tahap penyidikan dan berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sampit,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memberantas peredaran barang haram di Kotim. (pri/cen)
BACA JUGA : Nama Siswi Ini Cuma “C”, Viral di TikTok! Disdukcapil Kotim: Sekarang Sudah Tak Boleh Lagi