JAKARTA – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 patut berhati-hati. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana yang sudah cair bisa ditarik kembali ke kas negara jika penerima ternyata tidak memenuhi syarat.
Kebijakan ini diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan diumumkan secara resmi melalui situs https://bsu.kemnaker.go.id. Penyaluran BSU juga mengacu pada Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos No. 4/737/HK.06/VI/2025.
“BSU diberikan untuk membantu pekerja, tapi jika setelah diverifikasi penerima tidak layak, maka wajib mengembalikan melalui bank penyalur atau kantor pos,” ujar Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Pengembalian dana juga harus dilengkapi dengan bukti transfer dan dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.
Berdasarkan regulasi resmi, syarat penerima BSU tahun ini meliputi: WNI dengan NIK yang valid,
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, Gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan,
Bukan ASN, TNI, atau Polri, Tidak menerima bantuan sosial lain (seperti PKH) pada tahun anggaran berjalan.
BSU mulai dicairkan sejak 24 Juni 2025. Total calon penerima: 3.697.836 orang, Dana cair (per 24 Juni): 2.450.068 orang, Dalam proses verifikasi: 1.247.768 orang, Per 29 Juni: 3.648.408 orang sudah menerima, 49.428 orang masih diproses
Tahap pencairan kedua belum diumumkan, namun Kemnaker menyebut proses distribusi masih berlangsung bertahap.
Banyak pekerja mengeluhkan perubahan status dari “lolos verifikasi” menjadi “tidak memenuhi syarat”. Sunardi menjelaskan bahwa hal ini merupakan hasil dari proses verifikasi dan validasi berlapis.
“Status bisa berubah tergantung hasil akhir dari verifikasi. Jadi, pastikan terus cek secara berkala,” katanya.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, ikuti langkah-langkah ini:
- Buka: https://bsu.kemnaker.go.id
- Klik menu “Cek NIK Penerima”
- Masukkan NIK dan kode keamanan
- Klik “Cek Status”
Jika lolos, akan muncul pesan:
“NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Jika Anda menerima BSU tapi merasa tidak memenuhi syarat, sebaiknya konsultasikan segera ke BPJS Ketenagakerjaan atau bank penyalur untuk menghindari masalah hukum atau kewajiban pengembalian. (*/cen)
BACA JUGA : Akhirnya! BSU 2025 Segera Cair, Cek Nama Kamu Sekarang! Sebelumnya Sempat Tertunda