DPD Arun Dukung Restorative Justice untuk 32 Warga Seruyan dalam Sengketa dengan PT AKPL

PT AKPL
Kunjungan DPD Arun ke Direskrimum Polda Kalteng, baru-baru ini. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Sebanyak 32 warga Kabupaten Seruyan ditangkap oleh Polda Kalteng karena diduga melakukan penjarahan di kebun kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).

Namun, kasus ini memantik perhatian dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) yang kini turun langsung melakukan pendampingan hukum.

Ketua DPD Arun Kalteng, Apriel H Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai mediator dan pendamping hukum untuk mencari titik damai antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami hadir untuk memutus rantai konflik berkepanjangan yang terjadi antara masyarakat dengan PT AKPL,” jelas Apriel, Jumat (30/5/2025).

DPD Arun menyebut bahwa PT AKPL yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun di wilayah Seruyan belum melaksanakan kewajiban menyediakan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Ini akar masalahnya. Data kami menunjukkan PT AKPL belum memenuhi hak plasma masyarakat,” ujarnya.

DPD Arun juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) jika tidak ada penyelesaian yang adil.

Karisman Pratama Jaya, pengurus DPD Arun, mengungkapkan bahwa 27 dari 32 warga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami sudah menandatangani surat kuasa dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, dari penyidikan sampai persidangan,” katanya.

Pendampingan ini juga diperkuat oleh tim dari pusat, salah satunya Hendarsam Marantoko, yang berkomitmen mendorong Restorative Justice (RJ) atau bahkan pembebasan para tersangka.

“Mayoritas yang ditangkap adalah kepala keluarga. Harus ada pertimbangan kemanusiaan,” ujar Apriel.

Pihaknya juga akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolda Kalteng agar mempertimbangkan penangguhan penahanan dan membuka ruang penyelesaian non-litigasi.

DPD Arun berharap ego antara masyarakat dan perusahaan bisa diredam, sehingga ketegangan dapat segera diakhiri.

“Kami tidak menyalahkan siapapun. Yang kami perjuangkan adalah kepentingan rakyat kecil agar bisa kembali hidup normal,” tutup Apriel. (rdo/cen)

BACA JUGA : Gagal Kabur ke Kalbar, 5 Otak Penjarahan dan Perusakan di PT AKPL Dibekuk Polda Kalteng