PALANGKA RAYA – Polisi kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Kalteng. Seorang pria berinisial SMA (42), yang diduga kuat sebagai bandar sabu lintas kabupaten, berhasil diringkus saat hendak mengedarkan sabu menggunakan mobil Suzuki Jimny di tepi Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (23/4/2025) lalu.
Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Kalteng menyita 41 paket sabu seberat hampir 500 gram (497,78 gram), serta sejumlah barang bukti lain seperti dua ponsel, satu sendok sabu, tiga plastik klip, dan satu unit mobil.
Yang mengejutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2019 secara mandiri, tanpa kaki tangan. Ia memiliki pelanggan tetap di wilayah Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan.
“Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Kami juga menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat konferensi pers, Sabtu (3/5/2025) dikutip dari antara.
Polisi menyita aset mewah senilai lebih dari Rp1,9 miliar, termasuk satu rumah di Baamang Hulu, Kotim, tiga bidang tanah, dua mobil (Suzuki Baleno & Suzuki Jimny), lima sepeda motor, satu speed boat lengkap mesin, empat unit mesin dan perahu karet
Tak hanya itu, SMA juga diketahui residivis kasus narkoba, dan kini terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Kami masih telusuri sumber sabu yang ia edarkan. Kasus ini belum berhenti, dan akan kami bongkar hingga ke akarnya,” tegas Erlan. (*/cen)
BACA JUGA : Polda Kalteng Amankan 8 Ton Pupuk Subsidi, Berasal dari Pulpis Diedar ke Berbagai Wilayah Kalteng