PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Pidato Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025–2029, serta persetujuan bersama perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (28/4/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tendean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua I Yoppy Satriadi, Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim, dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran eksekutif dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Hadir mewakili eksekutif, Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tendean Indra Bella menjelaskan bahwa agenda paripurna ini mencakup dua poin penting, yakni mendengarkan pandangan fraksi terhadap Ranwal RPJMD 2025–2029 dan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023.
“Selain itu, juga disampaikan persetujuan bersama atas perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Tendean, yang juga merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pulang Pisau, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Fraksi Nasdem–Gerindra, serta Fraksi Gabungan Kebangkitan Nasional (PKB–PAN), yang telah menyampaikan pandangan serta dukungannya terhadap pembahasan RPJMD dan revisi Perda tersebut. (ung/cen)
BACA JUGA : DPRD Pulpis Gelar Rapat Banmus Penyusunan Jadwal Kegiatan
BACA JUGA : Serap Aspirasi Anggota DPRD Pulang Pisau Laksanakan Reses
BACA JUGA : DPRD Pulpis Gelar Paripurna PAW Dua Anggota Dewan