PALANGKA RAYA – Budak narkoba berinisial MN alias Amat Waluh (56) tak berkutik dibekuk Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Pria “setengah abad” tersebut diamankan dengan barang bukti puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan dilakukan di sebuah wisma di kawasan Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Berawal dari laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma Talentha.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket diduga sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok di dashboard motor pelaku,” ungkap Agung, Selasa (8/4/2025).
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke kamar di tempati pelaku di wisma tersebut, dan kembali menemukan 7 paket sabu, satu timbangan digital, sebuah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp. 350 ribu diduga hasil dari transaksi narkotika.
Secara keseluruhan, petugas menyita 23 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 8,36 gram. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” Ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rdo/cen)
BACA JUGA : Pengunjung Lapas Tertangkap Selundupkan Sabu, Napi Penerima Masih Dicari