Sudah Selingkuh, Jarang Ngantor, Anggota DPRD Gumas Laporkan Suaminya ke Sekwan

gumas
NY (Tengah) istri sah CR menemui Sekwan DPRD Gumas, Untung Dugan, di ruang sekwan, Rabu (26/03/2025). FOTO: IST

KUALA KURUN – Setelah mendapatkan bukti skandal perselingkuhan suaminya. NY, anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sering menerima surat teguran dari Sekretaris Dewan (Sekwan) di Sekretariat DPRD Gumas.

CR suami dari NY ini bekerja di Sekretariat DPRD Gumas. Namun jarang sekali masuk kantor, sehingga menerima surat teguran.

“Saya sebenarnya sering mendapatkan surat peringatan dari pak sekwan, selaku pimpinan suami saya dan sekwan juga memberitahukan kepada saya untuk menegur suami saya. Agar hadir atau melaksanakan tugasnya sebagai PNS,” ungkap NY, Rabu (26/03/2025) lalu.

Selama ini CR jarang sekali masuk kantor. Dia menegaskan, bahwa dirinya berani bersaksi, bahwa tingkat keaktifan dari sang suami dalam melaksanakan tugas sebagai PNS sangat kurang.

“Bayangkan saja, dalam sebulan paling banyak itu hanya ada beberapa kali dan sampai empat kali saja dalam sebulan, maka dari itu saya minta tolong kepada pak sekwan untuk membuka surat-surat peringatan yang sudah disampaikan dan juga absensi dan itu bisa dimintakan kepada beliau,” terangnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Gumas, Untung Dugan, menjelaskan bahwa surat peringatan yang telah diberikannya kepada CR sudah beberapa kali. Surat tersebut sudah sampai ke tangan yang bersangkutan, akan tetapi tidak direspons oleh CR yang selaku ASN di lingkup Setwan DPRD Gumas.

“Surat peringatan sampai tiga kali sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan, namun  sampai sekarang ini beliau belum merespons atau tidak berniat untuk bekerja, dan arsip surat saya sudah ada, tinggal menunggu keputusan dari pimpinan saja,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur disiplin ASN, termasuk sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, dengan penekanan pada penguatan sistem merit dan profesionalisme ASN.

Bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 mengatur hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melanggar disiplin, yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. (nya/cen)

BACA JUGA: Viral! Suami Legislator di Gumas Diduga Selingkuh