KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepada seluruh jajaran kepala desa (kades) di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola keuangan desa, baik itu DD dan ADD.
“Kami DPRD mengingatkan dengan semua kades, jangan sampai menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola keuangan desa. Artinya itu tidak akan terbentur dengan aparat penegak hukum,” kata Ketua DPRD Gumas Binartha, Jumat (1/11/2024).
Selain itu, jelas dia, adanya kebijakan dari Pemkab Gumas melalui alokasi dana desa (ADD) serta adanya kebijakan pusat melalui dana desa (DD). Hal itu lah, jelas dia, harus diikuti sesuai dengan prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pemahaman kami, kedudukan tugas, fungsi, hak dan kewajiban saudara sebagai Kades, juga ikuti mekanisme yang ada agar pelaksanaan roda pemdes dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik serta benar,” jelas dia.
Untuk itu lah, sambung Obin menambahkan, terus lah belajar dan lakukan koordinasi. Mengingat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan desa selalu berubah-ubah. Hal itu sebenarnya, merupakan untuk arah yang lebih baik.
“Kami selalu mengingatkan bagi semua kades agar tetap memiliki hati melayani. Lalu, kalau bisa satukan kembali perbedaan di masyarakat, sebab saudara sudah bagian dari pelayan masyarakat,” pungkasnya. (nya/abe)