KUALA KURUN – Masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) harus terus waspada terhadap predator seksual yang menargetkan korban anak di bawah umur.
Satreskrim Polres Gumas, telah menetapkan belasan tersangka atas tindak pidana asusila dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2024.
Mirisnya, kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur menjadi kasus paling banyak yang ditangani oleh Polres Gunung Mas sejauh ini dibanding perkara lainnya.
Wakapolres Gunung Mas, Kompol Indras Purwoko, pada konferensi pers Rabu (24/7), mengungkapkan rasa prihatin atas kian maraknya tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur yang kian marak akhir-akhir ini.
“Perkara ini tentunya menarik atensi kita semua dan menjadi hal yang cukup darurat, dimana sudah terdapat 17 kasus dengan 13 anak di bawah umur korban asusila pada tahun ini. Padahal pada tahun sebelumnya hanya lima perkara saja,” Ungkap Kompol Indras, didampingi Kasatreskrim Polres Gumas AKP Nur Rahim, di Mapolres Gumas.
Diungkapkan oleh Wakapolres, salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan bahkan persetubuhan anak di bawah umur ini diantaranya karena perkembangan teknologi dan pergaulan bebas.
“Pada usia dini sudah memiliki medsos dan menggunakan internet tanpa adanya pengawasan hingga berlanjut ke pergaulan bebas. Karena kurangnya pengawasan dari orang tua tersebut, sehingga anak bebas tanpa pengawasan dan menjadi pemicu anak melakukan pergaulan bebas dengan lawan jenis,” ujarnya.
Tak hanya orang tua, lanjut Indras, seluruh pihak diharapkan dapat berpartisipasi mengemban kewajiban supaya anak-anak kita tidak terjerumus ke dalam lingkungan yang negatif dan dapat merugikan masa depannya.
“Kami juga berupaya menggandeng pemerintah daerah dan dinas terkait bagaimana upaya mencegah kasus-kasus seperti ini terulang dan bertambah banyak,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Gumas AKP Nur Rahim, menguraikan terdapat 17 kasus yang kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dimana 10 perkara telah P21, 6 perkara masih penyidikan dan satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria yang akrab disapa Baim ini, menegaskan pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.
“Tidak ada peradilan restorasi untuk kasus tindak pidana asusila. Karena sanksi pidana bagi persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya. (rdo/cen)