PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Hapakat Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalimantan Tengah, Senin (22/7/2024).
Terkait hal itu, Penanggung Jawab Kegiatan Hapakat Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, Epraim Romong, menyampaikan beberapa tuntutan seperti mewajibkan kepada partai politik atau gabungan partai politik agar mengusung calon gubernur/ Wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Kalimantan Tengah harus putra-putri Dayak asli.
“Adapun alasannya bahwa apabila kepala daerah orang Dayak, maka yang bersangkutan akan lebih memahami karakteristik masyarakat Dayak Kalimantan Tengah, baik itu gubernur maupun bupati/ wali kota,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa jika kepala Daerah orang Dayak cenderung memiliki hubungan komunikasi dan kemistri dengan seluruh ASN di lingkup pemerintahan (provinsi kabupaten, kota) sehingga akan lebih membangun semangat kerja yang baik/harmonisasi.
“Kepala daerah orang Dayak akan lebih memahami suasana kebatinan orang Dayak/ masyarakat Adat Dayak, dan kepala daerah dari suku Dayak pasti akan mengangkat pejabat eselon I, II, III, IV, dan eselon V di kabupaten / kota yang profesional berbasis kinerja,yang mana para pejabat di Dinas teknis dimaksud yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa memahami sifat budaya dan karakter Masyarakat Dayak,” lugasnya.
Sehingga kalau ada masalah di masyarakat bisa tertangani dengan cepat, dan bisa mengkomunikasikan solusi yang berkeadilan sehingga serta diterima menjadi suatu kesepakatan, berbasis perdamaian menyeluruh (adat) yang berfalsafah Huma Betang dan norma Belom Bahadat.
“Bahwa sebaliknya apabila kepala daerah dari orang non Dayak, maka ada kecenderungan yang bersangkutan mengangkat pejabat strategis di dinas instansi, dalam lingkup pemerintahan dari ASN yang bukan orang Dayak,” ungkapnya.
Sehingga tidak ada kemistri dengan masyarakat Dayak setempat, jadi apabila ada suatu masalah di daerah tersebut selalu tidak terselesaikan, sebagai contoh dapat kami temukan sering terjadi Benturan antara masyarakat lokal dengan perusahaan, dan banyak contoh lainnya.
Selain itu, bahwa apabila orang non Dayak yang dicalonkan/ diusung oleh partai politik maka ada kecenderungan yang bersangkutan, akan didukung oleh kaum kerabatnya yang berada di luar daerah Provinsi Kalimantan Tengah juga biasanya didukung oleh orang-orang dari suku non Dayak yang berdomisili di provinsi Kalimantan Tengah ini baik dukungan dalam hal finansial dan yang lainnya.
Sehingga ada semacam kerjasama mengeroyok calon yang berasal dari suku Dayak, sebagai imbalan kepala daerah itu akan memberi kemudahan bagi kaum kerabatnya dan kroni kroninya yang dari suku lain untuk mengurus perizinan menguasai SDA dan hal hal prinsif lain di wilayah kekuasaanya.
Setiap calon gubernur, bupati, wali kota orang Dayak itu wajib melakukan dialog khusus secara terbuka dengan dengan elemen masyarakat Dayak (diluar yang dilaksanakan oleh KPU) hal itu untuk bisa mengetahui persis kualitas kecerdasan dan kapasitas figur bersangkutan dan agar calon bersangkutan membuat komitmen khusus terhadap masyarakat Adat Dayak.
“Selain itu, apabila partai politik tidak menghargai aspirasi, ini maka kami akan menolak pasangan calon yang diusung pada saatnya nanti dengan cara apapun,” tegasnya.
Apabila tiba waktunya, sesuai undang undang ada oknum partai politik ataupun oknum gabungan partai politik, yang berani coba-coba mendaftarkan calon yang diusungnya ke KPU, baik itu ke KPU Provinsi Maupun KPU Kabupaten/Kota di wilayah kalteng ini, yang kandidat calon tersebut bukan orang Dayak maka pihaknya Gerakan Hapakat Dayak Kalteng Bersatu, secara bersama-sama dengan seluruh masyarakat Dayak yang ada akan menolaknya dengan cara apapun termasuk akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami akan melarang KPU memproses berkas calon yang bukan orang Dayak, dan juga kami akan menggembok Kantor Partai politik yang tidak menghargai aspirasi kami orang Dayak ini, bahkan besar kemungkinan kami akan mendatangi kediaman calon bersangkutan sama seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu Ketika ada oknum mantan pejabat dari suku lain akan maju mencalonkan diri menjadi calon gubernur Kalimantan Tengah,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati, menyampaikan, bahwa DPRD Kalimantan Tengah, melalui Komisi I DPRD Kalimantan Tengah menerima audiensi dari Hapakat Dayak Bersatu Kalimantan Tengah dan menyerap aspirasi dari mereka terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus dari orang Dayak. (rdi)