PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), M. Reza Prabowo, merespons laporan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi korupsi anggaran di sekolah. Dalam laporan tersebut, KPK mengungkapkan bahwa 33 persen sekolah di Indonesia berpotensi melakukan korupsi, dengan Kalteng menjadi salah satu wilayah yang rawan.
Reza mengungkapkan, keprihatinannya terhadap hasil survei tersebut. Temuan ini menjadi peringatan serius untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana pendidikan di Kalteng.
Reza meyakinkan, akan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan internal di setiap sekolah, memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tepat sasaran, dan sesuai peraturan.
“Kami juga akan menyelenggarakan pelatihan antikorupsi bagi kepala sekolah dan guru untuk memperkuat pemahaman mereka tentang integritas,” ucapnya dalam rilis resminya, Selasa (11/6/24).
Terkait temuan bahwa 13,39 persen sekolah menyatakan penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya, Reza mengatakan, bahwa audit komprehensif akan segera dilakukan.
“Kami akan mengadakan audit independen untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi penyalahgunaan dana. Kami akan bekerja sama dengan KPK dan pihak terkait untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi,” tegas Reza.
Ia juga menekankan, pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.
“Kami mengajak masyarakat dan orang tua siswa untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana sekolah. Transparansi dan partisipasi publik adalah kunci untuk mencegah korupsi,” terangnya.
Selain itu, Reza mengapresiasi upaya KPK dalam mengungkap dan memberikan rekomendasi terkait potensi korupsi di sektor pendidikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada KPK atas laporan dan rekomendasinya. Ini akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa pendidikan di Kalteng berjalan dengan bersih dan transparan,” ungkapnya.
Selain itu, Reza menekankan akan terus berupaya meningkatkan integritas dan akuntabilitas di semua satuan pendidikan di Kalteng.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari korupsi demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kalteng, Saring, menjelaskan selama tahun 2023, sebanyak 23 sekolah di tingkat provinsi telah menjadi subjek uji petik pemeriksaan terkait dana BOS.
“Saat ini, kita telah mengidentifikasi bahwa ada 102 temuan terkait administrasi pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah yang menjadi objek uji petik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 temuan telah ditindaklanjuti,” bebernya.
Temuan tersebut menyoroti pentingnya memperhatikan aturan yang berlaku dalam perencanaan dan penggunaan dana BOS. Saring menegaskan, bahwa hasil survei dari KPK pada tahun sebelumnya telah menjadi perhatian serius. Survei tersebut melibatkan responden secara acak dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Untuk pengawasan berjenjang dilakukan oleh kabupaten kota dan provinsi, begitu pula untuk dana BOS yang disalurkan ada dari dinas yang bersangkutan, tergantung jenjang,” tandasnya. (ifa/cen)