Setwan Mura Bersama Wartawan Gelar Coffee Morning

Setwan Mura
Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya, Andri Raya saat menyampaikan paparan. Foto: Yudi

PURUK CAHU – Pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar, kegiatan Coffee Morning bersama para awak media bertugas di wilayah tersebut.

Kegiatan tersebut guna mewujudlkan kerja sama penyebarluasan informasi publik yang profesional dan kompeten antara pemerintah daerah (Pemda) dengan perusahaan pers dan wartawan, Rabu (5/6).

Bertempat di Gedung DAD Mura Jalan Tjilik Riwut Kota Puruk Cahu Coffee Morning ini mendatangkan narasumber dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalteng M Zainal, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalteng Ketua Bidang Organisasi Akhirudin, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalteng Hairil Supriadi S Hut M AP dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalteng.

Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, melalui kegiatan yang singkat ini pemerintah daerah, khususnya Sekretariat DPRD Mura sebagai mitra kerja dari media (wartawan dan perusahan pers) mendapatkan hasil produk pemberitaan yang berkualitas. Sehingga masyarakat luas dapat dengan mudah mengetahui dan memahami tujuan dan hasil kerja dari apa yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Kegiatan ini bertujuan agar kita semua (Pemerintah Daerah, Perusahaan Pers dan Wartawan) mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan tentang produk pers (pemberitaan), sehingga kerja sama yang sedang dan akan terjalin dapat semakin baik dan berkualitas,” kata Andri Raya.

“Artinya sesuai dengan Standar Kopetensi Wartawan (SKW) ketentuan Dewan Pers, Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 tahun 2023 tentang Pedoman Kerja sama Publikasi Pemda Mura dengan Media Massa,” tambahnya lagi.

Pihaknya berharap, dengan adanya Coffee Morning ini dapat mewujudkan produk pemberitaan dari kerjasama publikasi dengan perusahaan pers yang telah sesuai dengan standar dan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Tentunya kedepan kualitas pemberitaan dalam kerja sama penyebarluasan informasi publik di kabupaten kita semakin berkualitas,” imbuhnya. (udi/abe)