Caleg Terpilih Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

caleg
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.

SAMPIT-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, menyampaikan jika calon legislatif (Caleg) terpilih berstatus dugaan dalam kasus korupsi masih berpotensi untuk dilantik.

“Sebelum adanya keputusan pengadilan yang sah bahwa caleg tersebut bersalah, maka masih bisa dilantik. Artinya, dalam tahapan proses hukum atau pengadilan nantinya caleg tersebut harus membuktikan kebenarannya,” kata Rifqi, Senin (3/6/2024).

Hal itu disampaikannya, karena ada salah satu caleg yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Kotim ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Rifqi menjelaskan, apabila caleg tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana otomatis kesempatan untuk dilantik dan menduduki kursi dewan pun gugur.

“Kewajiban KPU hanya pada penetapan calon terpilih, sedangkan untuk mekanisme pelantikan itu ranahnya ada pada lembaga internal DPRD,” jelasnya.

Diketahui, nama-nama yang terpilih untuk menduduki kursi dewan rencananya akan dilantik pada bulan Agustus 2024 ini. Dan untuk caleg yang dinyatakan gugur kemungkinan nantinya akan dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Sebelumnya, pada Jumat (31/5) lalu, Kejati Kalteng menetapkan Ketua KONI Kotim, Ahyar Umar dan Bendahara KONI Kotim, Bani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.

Ketua KONI dan bendaharanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (pri/cen)