PALANGKA RAYA – Adanya isu penundaan pembayaran gaji terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan tanggapan dari Plt. Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Kalteng, Juliansyah. Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut bukanlah tanpa alasan yang jelas.
Menurut Juliansyah, penundaan pembayaran gaji GTT dan PTT bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pendidikan di setiap satuan pendidikan.
“Terkait isu yang beredar bahwa Dinas Pendidikan menunda pembayaran gaji PTT dan GTT tanpa kepastian, itu tidak benar. Di sini kami jelaskan bahwa penundaan ini tujuannya adalah kita ingin menata kembali, menata lebih dulu data GTT dan PTT yang ada di provinsi Kalteng,” ujar Juliansyah di Kantor Disdik Kalteng, Sabtu (6/4/2024).
Ia mengatakan, sebagaimana ketahui pada tahun ini kebijakan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran memberikan perhatian lebih kepada tenaga GTT dan tenaga PTT.
“Sebelumnya di tahun 2023 GTT mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta dan teman-teman PTT menerima gaji sebesar Rp 750.000. Untuk di tahun 2024 ini gaji GTT dinaikkan menjadi Rp 2.450.000 dan untuk PTT dinaikkan cukup signifikan menjadi Rp 1.750.000,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya peningkatan kesejahteraan tersebut tentunya segenap pihak berupaya mendorong agar gaji yang diberikan benar-benar tepat sasaran, dimanfaatkan untuk menaikkan level pendidikan di Kalteng.
“Oleh sebab itu, sejak awal kami berkomitmen untuk menata ulang terkait manajemen GTT dan PTT ini, karena ada indikasi bahwa beberapa di antara GTT dan PTT ini tidak tepat sasaran penggajiannya, tidak tepat sasaran distribusinya dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, terdapat ketidaksesuaian dalam penggajian, distribusi, dan validasi data GTT dan PTT di tahun sebelumnya.
“Setelah dilakukan pemetaan ulang dan verifikasi data, ditemukan selisih data yang cukup banyak antara jumlah GTT dan PTT yang terdaftar dan hasil verikasi ulang,” tukasnya.
Ia menambahkan lebih lanjut, pihaknya telah berkomitmen untuk mengatasi masalah tersebut dengan melakukan upaya pemetaan ulang dan verifikasi data secara intensif. Dimana, Berdasarkan hasil verifikasi ulang terdapat 182 orang GTT dan 168 orang PTT tidak jelas keberadaannya.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut keberadaan GTT dan PTT tersebut. Jika data tersebut memang benar fiktif, maka tindakan tegas akan diambil. Pihak dinas juga akan mengoordinasikan dengan Kepala Sekolah untuk menghindari adanya potensi kerugian negara dari pembayaran gaji GTT dan PTT sebesar Rp 5,3 miliar untuk GTT dan Rp 3,5 miliar untuk PTT per tahunnya,” tegasnya.
Dikatakannya, upaya ini semata-mata dilakukan sebagai bagian dari komitmen dinas untuk memastikan bahwa dana gaji yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Meskipun ada kemungkinan bahwa sebagian dari mereka belum berhasil memverifikasi data mereka dengan benar atau ada yang mundur tanpa melaporkan ke disdik, dinas tetap berusaha memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjelaskan status mereka,” tuturnya.
Ia berharap melalui langkah-langkah ini, pembayaran gaji GTT dan PTT dapat dilakukan dengan lebih akurat dan efisien, serta memberikan dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan dan mutu pendidikan di Provinsi Kalteng.
“Pembayaran gaji GTT dan PTT yang sudah selesai diverifikasi sudah mulai disalurkan sejak kemarin. Jadi isu bahwa disdik sengaja menunda pembayaran gaji GTT dan PTT tanpa alasan yang jelas itu tidak benar,” tandasnya. (ifa/cen)