Driver Ojol Mesum, Remas Payudara Siswi SMA

Driver
RILIS: Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, Rabu (21/02/2024), menyampaikan rilis kasus kepada awak media. FOTO: IST

PANGKALAN BUN-Ada-ada saja kelakuan dari seorang driver ojek online (Ojol), PK. Pemuda berusia 28 tahun ini nekat berbuat mesum terhadap siswi SMA.

BACA JUGA: Nasdem Kalteng Minta KPU Perbaiki Aplikasi Sirekap

Kejadian bermula ketika korban menyimpan nomor kontak WhatsApp pelaku yang telah mengantarnya ke sekolah.

“Korban pada tanggal 3 Februari order ojek online dengan pelaku untuk mengantarkan ke sekolah. Setelah itu, pelaku sempat mengatakan ke korban ‘kalau mau order lagi langsung lewat WA saja’. Korban pun menyimpan kontaknya,” ungkap Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, Rabu (21/02/2024).

Hingga di suatu kesempatan, pada hari Jumat (9/2) pukul 18.30 WIB, lanjut Kapolres, korban meminta tolong kepada PK untuk mengambil pesanan di daerah Kumai dan mengantarkannya ke alamat di barakan korban.

Saat bertemu, korban meminta maaf kepada pelaku karena sudah menunggu ia datang sehabis pergi keluar bersama orang tuanya.

“Saat korban memberikan uang kepada PK, tiba-tiba tangan kirinya ditarik dan seketika itu mencium pipi kiri korban lalu ingin mencium ke arah bibir. Namun korban langsung mendorong bahu si pelaku,” bebernya.

Tak hanya itu, pelaku melanjutkan dengan menarik tangan kiri korban hingga meremas payudara sebelah kanan menggunakan tangan kanannya. Korban pun sontak kembali mendorong bahu si pelaku.

“Kemudian korban melemparkan uang ke arah motor beat warna merah milik PK dan mengatakan ‘Ambil aja kembaliannya’, lalu mengambil pesanan kue yang masih di atas motor tersebut. Setelahnya, korban langsung pergi meninggalkan pelaku,” jelas Kapolres.

Usai kejadian itu, korban cepat-cepat menghubungi temannya dan menceritakan yang baru saja dialami. Teman korban pun menghampiri dan segera memberitahukan kepada ibu korban.

“Mengetahui cerita tersebut, sang ibu melaporkan tindak pidana pencabulan yang dialami anaknya ke Polres Kobar. Atas aksi ini pelaku akan dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan sesingkatnya lima tahun penjara,” ucap Yusfandi Usman.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengalami kejadian begal payudara agar segera memberikan laporan resmi ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, selain perbuatan cabul dirinya juga kerap melakukan aksi begal payudara di beberapa lokasi yang berbeda dengan mengendarai sepeda motor,” tandas Kapolres Kobar. (fit/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2