Damang Harus Bisa Selesaikan Sengketa Adat di Gunung Mas

Damang Harus Bisa
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Mambang Singam, saat menghadiri rapat paripurna di gedung dewan, Senin (13/11/2023). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan, kepada kepala adat atau damang harus bisa menyelesaikan permasalahan, seperti sengketa adat. Hal itu memang merupakan tanggung jawab dari pihak kedamangan.

“Kami mengharapkan, pihak damang harus bisa menyelesaikan sengketa-sengketa adat di Gumas. Karena selama ini sudah dialami masyarakat,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Mambang Singam, Senin (13/11/2023).

Ia menyebut, saat ini lama kinerja Damang selama enam tahun. Memang diakuinya bahwa kepala adat ini mitra kerja dari kecamatan yang khususnya menangani masalah adat. Baik itu perkawinan, perceraian hingga sengketa lahan. Kedepan, harus adanya keterbukaan dengan mitra, sehingga tetap baik kedepan.

“Mitra kerja Damang ini sebenarnya pemerintah kecamatan dan lainnya. Sehingga disemua urusan, baik itu urusan perkawinan dan lainnya, harus diutamakan sinergitas dengan pemangku kebijakan di kecamatan, bahkan di kabupaten sendiri,” ungkapnya.

Legislator dari dapil-I ini menambahkan, kedepan Damang ini sebenarnya lembaga adat yang perlu dipertahankan oleh semuanya. Kendati begitu, lanjutnya menyambut, baik di Gumas ini ada 12 kepala adat yang terpilih semoga dapat memberikan angin segar serta bermanfaat bagi masyarakat, maka harus mengendepankan jiwa yang ikhlas.

“Jangan sampai lembaga kedamangan ini tercoreng dan harus kita pertahankan. Sebab ini juga bagian dari kita jangan sampai tergerus oleh waktu dan keadaan dan hukum adat juga harus ditegakan, terutama kearifan lokal kita,” pungkasnya. (nya/abe)