SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berkedok curi start kampanye yang terpampang di jalan-jalan umum, jalan sekunder, dan gang-gang secara serentak se-Kabupaten Kotim, pada Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya jadwal penertiban APS tersebut telah disepakati oleh Bawaslu Kotim dan stakeholder terkait saat melakukan rapat pada Selasa (7/11/2023) lalu. Pihaknya menyepakati bahwa akan dilakukan penertiban di lapangan pada 14 November 2023 secara serentak di Kotim.
Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2023 perubahan dari UU No 7 Tahun 2017, tertulis bahwa sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif, itu baru bisa melakukan kampanye setelah 25 hari yakni pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Dari tanggal 4 sampai tanggal 27 November ini, kami Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu baik itu partai politik untuk pemilihan legislatif, baik itu perseorangan DPD, ataupun capres dan cawapres bersama team untuk menahan diri dulu agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan kampanye,” kata M Natsir.
Lanjutnya, pada hari ini Bawaslu telah melakukan penertiban yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penemuan laporan dugaan pelanggaran terhadap kampanye diluar jadwal atau kampanye sebelum masa kampanye.
“Sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI yang turunannya ke Bawaslu Provinsi bahwa kami seluruh Bawaslu 14 kabupaten di Kalteng, itu maksimal melaksanakan penertiban paling lambat tanggal 16 November 2023. Khusus Bawaslu Kotim hari ini melakukan penertiban baliho maupun spanduk yang mengandung unsur kampanye,” jelasnya.
Dirinya juga menyebutkan pada tanggal 16 November 2023 ini, APS yang ada di Kotim dapat dipastikan bersih baik itu jalan umum, jalan sekunder, maupun gang-gang.
“Apabila dari tanggal 16-27 November, ada yang bandel atau melakukan pemasangan lagi maka mohon maaf, kami sesuai dengan instruksi Bawaslu RI itu harus menjadikannya sebagai temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye,” tegasnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Selain itu ada juga pelanggaran yang bersifat administratif, apabila memang terbukti itu sanksinya berupa teguran tertulis kepada peserta pemilu, kemudian bisa surat peringatan, kemudian bisa tidak diikutkan dalam tahapan tertentu, dan paling berat adalah didiskualifikasi menjadi peserta pemilu,” ujarnya.
Penertiban ini juga didukung dengan surat edaran Bupati Kotim No 100.1.4.1/483/TAPEM tentang penertiban APS yang bertuliskan, berkenaan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara/saudari Camat, Lurah dan Kepala Desa agar ikut serta bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam kegiatan Penertiban APS secara serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2023 di wilayah administrasi masing-masing Kecamatan. Untuk kegiatan penertiban agar bisa berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Sementara itu, di wilayah Kota Palangka Raya penertiban APS caleg yang mengandung kampanye dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu Kota Palangka Raya, TNI-Polri dan stakeholder terkait lainnya.
Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya telah menertibkan APS yang ada mengandung unsur kampanyenya.
“Unsur kampanyenya dapat kita lihat dari alat peraga yang mengarahkan untuk memilih calon tersebut, seperti adanya tanda paku coblos dan nomor urut,” katanya di sela-sela penertiban.
Sambungnya, tidak hanya yang mengandung unsur kampanye saja. Akan tetapi penertiban ini juga dilakukan terhadap APS yang tidak memiliki izin dan mendirikan tidak pada tempat yang seharusnya dipasang.
“Kalau alat peraga yang sudah berizin dan tidak ada unsur kampanye tidak akan kami tertibkan. Namun apabila sudah berizin ditemukan ada unsur kampanyenya, maka akan diturunkan dan diminta untuk diganti,” tegasnya.
Pihaknya mempersilahkan kepada para peserta caleg bersosialisasi dengan cara memasang APS di wilayah Kota Palangka Raya, tentunya juga harus berizin dengan dinas-dinas terkait lainnya
Pasalnya penertiban APS berkedok APK itu dikarenakan saat ini belum diperbolehkan untuk berkampanye. Masa kampanye sendiri diketahui akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.
Endrawati mengungkapkan, sasaran penertiban yang dilakukan ini adalah APS dari parpol atau caleg yang mengandung unsur berkampanye.
“Untuk sementara data penertiban, di Kecamatan Pahandut ada sekitar 80 APS, Kecamatan Jekan Raya 76 APS dan Kecamatan Sabangau 42 APS. Untuk total secara keseluruhannya ada sekitar 198 APS yang ditindak,” katanya. (pri/cen)