fbpx

Modus Berikan Jajan, Kakek Cabuli Bocah 6 Tahun

kakek
Press release tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh MS oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani, Senin (13/11/2023). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Seorang kakek lanjut usia berinisial MS (69) warga Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, diamankan pihak kepolisian Polres Lamandau.

MS ditangkap lantaran telah melakukan kekerasan seksual kepada anak perempuan yang masih berusia 6 tahun, Minggu (8/10/2023) lalu.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menuturkan pelaku MS di tangkap di Cilacap, Jawa Tengah, karena setelah kejadian yang bersangkutan pulang ke kampung halamannya.

“Peristiwa tersebut terungkap pada saat ibu korban mengetahui anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani, Senin (13/11/2023) siang.

Dijelaskan Bronto, kejadian berawal saat korban sedang bermain di samping rumah pelaku MS, pelaku membujuk anak dengan cara membelikan jajan selanjutnya korban digendong dan dipangku pelaku dan terjadilah perbuatan cabul.

Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku telah kami amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, Pencabulan tersebut dilakukan MS karena khilaf,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (rdo/cen)