Kedaluwarsa, Aset Kendaraan Dinas Masuk Pembahasan Peremajaan

Asisten I Setda Kabupaten Bartim, Ari Panan P Lelu.
Asisten I Setda Kabupaten Bartim, Ari Panan P Lelu.

TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan DPRD di wilayah itu menggelar rapat dengar pendapat tertutup terkait aset daerah khususnya mobil dan motor dinas. Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setda Bartim, Panan P Lelu beserta jajaran, Rabu (1/11).

Menurut Asisten I, dalam rapat tertutup untuk umum itu dibahas mengenai penataan aset daerah bergerak atau tidak bergerak. Dalam pembahasan cenderung kepada aset – aset roda empat karena berkaitan umur ekonomis.

“Kendaraan – kendaraan tersebut dikatakan tidak layak karena usianya di atas lima tahun. Selain resiko di jalan bagi pengguna apabila terus dipakai, beban operasional dan pemborosan dalam perawatan,” kata Ari Panan P Lelu, diwawancarai awak media, belum lama ini.

Dia mengatakan, kendaraan dinas roda empat dan dua dengan kategori berumur di atas lima tahun akan masuk peremajaan. Hal itu akan disesuaikan dengan aturan terbaru yaitu, PP Nomor 22/2022.

Lanjutnya, aset – aset dimaksud memiliki nilai ekonomis yang setiap tahun terus menyusut. Sehingga rencananya dihapus melalui lelang.

Hasil dari lelang sebutnya akan masuk dalam pendapatan daerah. Kemudian pada tahun 2024 akan dilaksanakan pengadaan baru untuk kendaraan dinas namun disesuaikan dengan keuangan daerah.

“Mengenai apa saja, jumlah, dan kendaraan yang akan ditata dalam peremajaan, secara detail lantaran urusan itu diserahkan kepada bidang pengelolaan aset di BPKAD,” tandasnya. (ell)