PURUK CAHU – Guna mewujudkan layanan yang baik, maju dan terukur Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar, kegiatan sosialisasi Aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 tahun 2023.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Plt Sekretaris Daerah Sarampang S Sos ini digelar di GPU Tira Tangka Balang dihadiri seluruh jajaran ASN di lingkup Pemkab Mura, Senin (30/10/2023).
Dalam sambutannya, sebelum membuka kegiatan kepegawaian ini Plt Sekda berharap, seluruh ASN di Kabupaten Murung Raya dapat memahami dan dapat mengimplementasikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tersebut.
“Kita berharap, ASN kita mampu memakami dan mempedonani teknis dan ketentuan penilaian kinerja ke angka kredit, tentunya membentuk layanan kepegawaian yang lebih maju dan terukur,” katanya singkat.
Sementara ditempat yang sama dalam laporannya Kepala BKPSDM Lentine Miraya mengungkapkan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan implementasi ketentuan mengenai penilaian kinerja, tatacara konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit, akumulasi serta penetapan angka kredit pejabat fungsional yang ditetapkan.
“Dengan adanya sosialisasi ini secara berjenjang sesuai dengan kepangkatan para pejabat fungsional, kedepan dapat maksimal melakukan manajemen pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” ucap Kepala BKSDM Mura ini.
Lentine juga menambahkan, sasaran sosialisasi ini sendiri adalah kepada Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, seluruh Camat dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
“Dalam pelaksanaan sosialisasi ini juga merupakan pelaksanaan aksi perubahan pelatihan kepemimpinan administrator bidang mutasi, promosi penilaian kinerja aparatur dan penghargaan tahun 2023,” tutupnya. (udi/abe)