PURUK CAHU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) pada Tahun 2023 akan memberlakukan absen secara elektronik bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menurut Sekretaris Daerah Dr Hermon MSi, bahwa pemberlakuan kembali absen secara elektronik ini berdasarkan arahan dari pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
“Ini arahan dari pemerintah pusat dalam usulan kita, terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” kata Hermon saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Hermon menambahkan, bahwa arahan dari pihak kementerian, pemberlakuan absensi elektronik ini nantinya sebagai dasar penilaian yang terukur.
“Nanti teknisnya akan dijabarkan, yang pasti sesuai dengan kehadiran dan jam kerja, tentunya basisnya adalah kedisiplinan,” ujarnya.
“Saat ini masih dalam proses pengadaan barang. Setelah kita berkoordinasi dengan pihak Inspektorat kabupaten pemberlakuan absen elektronik ini terhitung mulai tanggal (TMT) bulan Juni lalu,” pungkasnya. (udi/abe)