Bakar Lahan, Warga Kumai Ditahan

warga
Pelaku karhutla berhasil diamankan setelah nekat membakar lahannya di wilayah Kumai, Senin (2/10/2023).Foto:Ist

PANGKALAN BUNPolres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan tersangka pelaku pembakar lahan. Ialah, Matsuri warga Desa Candi, Kecamatan Kumai.

Tersangka diamankan lantaran membuka lahan dengan cara membakar. Alhasil membuat lahannya terbakar dan berdampak ke lahan lainnya yang ada di sekitar kebun tersebut. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku sudah kami tahan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami juga masih dalami apakah ada pelaku lainnya yang terlibat,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani.

Menurutnya, penangkapan pelaku ketika polisi mendapatkan informasi munculnya titik api. Pihaknya langsung melakukan pengecekan dimana lokasi api berada.

Setelah diketahui titiknya tim langsung meluncur ke lokasi dan mendapati pelaku. yang sedang membakar lahannya.

Karena kaget kedatangan polisi akhirnya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaanya, diakui bahwa membakar lahan karena ingin cepat saja, sehingga lahannya dapat digunakan untuk berkebun. Mengingat kalau tidak dibakar prosesnya memakan waktu yang lama.

“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa memang membakar lahan, karena ingin segera bercocok tanam. Kalau tidak dibakar prosesnya akan memakan waktu lama,” ujarnya.

Akibatnya dengan membakar lahan tentunya akan lebih mudah dan tanaman akan subur. Tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan pembakaran akan ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (son/kpg/cen)