PULANG PISAU–Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pulang yang H Ahmad Fadli Rahman menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Rabu (6/9).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Kabupaten Pulang Pisau itu menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau atas kerja keras dalam mengungkap, melakukan penuntutan dan melakukan penyidangan sehingga barang rampasan negara dari 57 Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) hari ini dapat dilakukan pemusnahan.
” Tentunya kita menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara Tipidum bulan Januari hingga Agustus 2023 ini, ” kata H Ahmad Fadli Rahman.
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dari Dapil iI Kecamatan Maliku dan Pandih Batu itu merasa sangat prihatin atas kasus narkoba dan pencabulan atau persetubuhan yang terus meningkat dari tahun ke tahunnya.
” Tentunya perkara narkotika dan pencabulan atau persetubuhan ini harus menjadi perhatian kita semuanya. Mari kita sama-sama mencegah dan mengantisipasi sehingga perkara tersebut dapat dicegah dan diminimalisir dengan baik, ” kata pria yang akrab disapa Fadli.
Ia pun terus mendorong pemerintah daerah maupun instansi lainnya untuk melakukan sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
” Sosialisasi seperti itu bertujuan untuk meminimalkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pulang Pisau, ” Kata Fadli.
Selaku anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau kata Fadli, pihaknya juga menyambut baik dan memberikan apresiasi upaya yang dilakukan Kejari Pulang Pisau memberikan sosialisasi bahaya narkotika, ITE, KDRT, kepada Aparatur Desa dan pelajar di Kabupaten Pulang Pisau, dimana apa yang dilakukan Kejari Pulang Pisau sangat penting di zaman seperti sekarang ini. (ung)