Hentikan Angkutan  Batu Bara di Jalan Umum

Hentikan Angkutan  Batu Bara di Jalan Umum
SERAHKAN SURAT: Ketua Gerdayak Indonesia Kabupaten Barito Timur, Harisatriano, menyampaikan surat ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Asisten II Setda Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Minggu (28/5) kemarin. FOTO: IST

TAMIANG LAYANG – Sedikitnya tiga organisasi masyarakat di Kabupaten Barito Timur menyampaikan surat ke Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (28/5) kemarin.

“Kami dari Perkumpulan Nansarunai Jajaka Barito Timur, Gerdayak Indonesia Barito Timur, dan Fordayak Barito Timur menyampaikan surat ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Asisten II Setda Kalteng Leonard S Ampung di Palangkaraya,” kata Ketua Perkumpulan Nansarunai Jajaka Barito Timur, Hengky A Garu melalui Sekretaris Anigoro, kemarin.

Dijelaskannya melalui surat tersebut, meminta agar kegiatan hauling atau pengangkutan batu bara sejumlah perusahaan pertambangan batu bara, yang marak melintasi jalan umum yakni jalan negara dan jalan kabupaten untuk dihentikan.

“Kami meminta Gubernur Kalteng mengambil sikap tegas dengan menghentikan semua aktivitas pengangkutan batu bara yang melintasi jalan negara, kabupaten,” kata Anigoro.

Menurut Anigoro, aksi bersurat ke gubernur dilakukan atas rasa keprihatinan karena dapat merusak sejumlah ruas jalan negara dan mengganggu arus lalu lintas, sehingga sangat merugikan dan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dan pengguna jalan.

 “Selain itu meminta ada tindakan tegas, memberikan sanksi maupun meminta pertanggungjawaban dari para pelaku pengangkutan batu bara itu sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga memohon kepada Gubernur Kalteng memerintahkan instansi terkait segera mengambil tindakan secara konkrit, sebelum masyarakat melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Jika Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak mengambil tindakan tegas dalam waktu sesegera mungkin atas maraknya kegiatan pengangkutan batu bara di jalan umum yakni jalan negara maupun jalan kabupaten.

“Maka kami selaku masyarakat akan menghentikannya dengan cara sendiri,” tandasnya. (ell/cen)

BACA JUGA: Api Mengamuk di Kawasan Ramin, Empat Rumah Hangus